WahanaNews.co | Satpol PP Padang amankan puluhan remaja yang diduga bukan pasangan suami istri (Pasutri), di sejumlah hotel penginapan serta serta tempat kos-kosan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/10/2022) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, bersama personilnya menyisir sejumlah tempat penginapan, seperti, Hotel 68 Pondok, Ogrin House di jalan Nipah, Oyo Aythentic Kos Man jalan Nipah, Havilla Maranatha Hotel yang beralamat di jalan Pulau Karam, serta KCE Guest House Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 31 orang ditertibkan petugas, diantaranya, 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dapat mengelak karena berduaan di kamar namun tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas,” ujar Kabid P3D, Rio Ebu Pratama.
Selain mengamankan pasangan yang bukan suami Istri, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.
“Mereka diduga bukan pasangan suami istri karena, saat ditanyakan surat nikahnya mereka tidak bisa melihatkan ke petugas. Sementara itu pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS,” terangnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.