WAHANANEWS.CO - Tangis seorang penumpang wanita di Bandara Soekarno-Hatta usai diperiksa petugas Bea Cukai karena membawa kartu Pokémon dari luar negeri viral di media sosial, namun pihak Bea Cukai menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan membantah adanya intimidasi terhadap penumpang tersebut.
Viral di media sosial seorang wanita berinisial JES menangis saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta setelah membawa kartu Pokémon dari luar negeri, sementara dalam narasi yang beredar disebutkan wanita tersebut baru tiba dari China dan merasa pemeriksaan barang bawaannya berlangsung terlalu lama.
Baca Juga:
Danantara DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor Sawit, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transparansi Akan Lindungi Petani
Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kronologi pemeriksaan terhadap bagasi milik JES yang dilakukan setelah petugas mendapati indikasi adanya kartu Pokémon dalam jumlah besar di dalam koper penumpang berdasarkan hasil citra X-Ray.
Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, di mana setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai guna memenuhi kewajiban pabean.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.
Baca Juga:
KEK Sei Mangkei Pacu Industri Oleofood dan Biodiesel, MARTABAT Prabowo-Gibran: Hilirisasi Harus Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
Pemeriksaan terhadap JES dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setibanya penumpang tersebut dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, setelah petugas mendapati indikasi adanya kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper berdasarkan hasil pemindaian X-Ray.
"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bea Cukai juga menyebut setiap penumpang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang, namun fasilitas tersebut tidak berlaku apabila barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.
Berdasarkan hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, petugas mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan atau jastip sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan JES.
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.
Selain data perjalanan, indikasi jastip juga diperkuat dari hasil pemantauan aktivitas media sosial milik penumpang yang menunjukkan adanya penawaran barang belanjaan luar negeri.
"Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kartu Pokémon dalam jumlah signifikan sehingga dilakukan proses konfirmasi dan verifikasi terkait pembelian serta tujuan penggunaan barang tersebut.
Bea Cukai menjelaskan sejumlah kartu Pokémon tertentu memiliki nilai jual tinggi yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.
Dalam proses konfirmasi, JES menyampaikan kartu Pokémon yang dibawanya merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas untuk diverifikasi.
"Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.
Setelah dilakukan verifikasi, petugas menyimpulkan barang bawaan JES masuk kategori barang pribadi sehingga dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), lalu penumpang diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai juga membantah narasi yang menyebut penumpang menangis akibat tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung dan menegaskan seluruh prosedur dilakukan secara profesional.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]