WahanaNews.co | Sedang asyik main judi online, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial AA di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selain AA, tiga orang rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer juga ditangkap. Mereka Berinisial GHS (34), HSR (34) dan ES (37) warga Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Foto Perselingkuhan Beredar, Oknum Kades di Deliserdang Kabur Usai Dilantik
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan adanya penangkapan keempat pria diduga terlibat judi online, salah seorang di antaranya oknum Kades.
"Keempatnya tertangkap saat bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta," ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Dari tangan keempat tersangka, Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Aek Raso Tapteng Diberhentikan
"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55.000 dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," katanya.
Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.