WahanaNews.co | Sedang asyik main judi online, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial AA di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selain AA, tiga orang rekannya yang bekerja sebagai tenaga honorer juga ditangkap. Mereka Berinisial GHS (34), HSR (34) dan ES (37) warga Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni membenarkan adanya penangkapan keempat pria diduga terlibat judi online, salah seorang di antaranya oknum Kades.
"Keempatnya tertangkap saat bermain judi online, pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu warung Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta," ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Dari tangan keempat tersangka, Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
"Ada juga uang tunai sejumlah Rp55.000 dan dua buah kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," katanya.
Keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.