Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.							
						
							
							
								"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Tragis Remaja Jadi Pemicu, OpenAI Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna ChatGPT
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Untuk mendaftarkan aplikasi IKD, warga harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.							
						
							
							
								"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke HP pemohon," ujar Zudan.							
						
							
							
								Sebelumnya diberitakan, sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
									
									
										
									
								
							
							
								Sejauh ini pelaksanaan KTP digital masih dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dulu.							
						
							
							
								Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.							
						
							
							
								Kepada CNNIndonesia.com pada 11 Januari lalu, Zudan mengatakan per 30 Desember 2022 sudah aktif sekitar 590 ribu KTP digital.