Izin tinggal ini dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Selain itu, sejak penerapan Visa On Arrival, Jamaruli mengatakan belum ada temuan WNA yang bermasalah baik itu secara administrasi maupun secara hukum.
Baca Juga:
Akses Global Meningkat, Paspor Indonesia Kini Bisa Masuk 42 Negara Tanpa Visa
"Sementara untuk yang tidak pakai VOA, itu biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan 2 bulan tapi lebih dari itu, tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang 4 kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya," kata Jamaruli.
Menurut dia lagi, bila ada temuan kasus tidak hanya berupa pendeportasian.
Tapi juga menempatkan pada suatu tempat atau tidak memperbolehkan berada di suatu tempat hingga denda bila melebihi izin tinggal.
Baca Juga:
Awal 2026, Paspor Indonesia Tembus 88 Negara Tanpa Ribet Visa
"Pastinya kami lakukan penegakan hukum bukan hanya deportasi, tapi mengharuskan mereka berada di suatu tempat, atau beberapa tempat atau tidak boleh di tempat tertentu bukan hanya deportasi, jika overstay bisa dikenakan denda," katanya pula. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.