WahanaNews.co, DKI Jakarta - Sidang gugatan kepada Caleg PDIP untuk DPRRI Dapil Jakarta Timur, Sony Kusumo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/1/2024).
Pantauan awak pers,, ini adalah persidangan kasus perdata tahap mediasi dengan Sidang Perkara Nomor: 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di PN Jaksel yang didaftarkan advokat Oktavia SA, yang dapat ditemui di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga:
Perusahaan Djarot Saiful Hidayat, Tri Kurniadi, dan Sony Kusumo Gagal Mediasi Ketiga di PN Jakarta Selatan
Usai sidang, tim pengacara Sony Kusumo; Tety Kurniawati Wijaya; PT Betawi Jaya Mandiri, yaitu Yugous Nova dan Sandy Mahdi tidak berkenan berikan keterangan pers, kedua pengacara ini, bergegas pergi dari kawasan PN Jaksel, sehingga menyulitkan wartawan.
Sedangkan, tim kuasa hukum PT Waringin Megah, berhasil dicegat wartawan mengatakan, dalam sidang media ini semestinya, sebagai bentuk beritikad baik, para pihak prinsipal yakni pengelola kedua perusahaan yang bersengketa perdata uang retensi ini hadir.
“Prinsipal dari pihak kami, yaitu pengelola PT Waringin Megah hadir. Semestinya dari sana, dari PT Betawi Jaya Mandiri hadir pula. Sebagai bentuk itikad baik, ini yang jadi azas yang mulia,” ujar Taufik Himawan dari tim kuasa hukum PT Waringin Megah.
Baca Juga:
Politisi PDIP Sony Kusumo Digugat Prestasi Buruk di PN Jaksel: antarpihak Kuasa Hukum Bersitegang di Mediasi Kasus Hotel dan Mall Metro Kebayoran
Lanjut, Taufik Himawan, mediasi kali ini belum raih kesepahaman, sehingga mediasi kembali akan dilakukan pada pekan mendatang, hari Selasa, 30 Januari 2024.
Dipersengketakan adalah pembayaran penahanan uang ‘retensi’ milik PT Waringin Megah oleh PT Mandiri Jaya Mandiri yang menurut klien Taufik Himawan tidak beralasan, mengada-ada, tidak beritikad baik, atau wanprestasi.
Tampak Yougos Nova (kanan) dan rekan, Kuasa Hukum PT Betawi Jaya Mendiri di PN Jakarta Selatan, saat seusai sidang mediasi masalah pembayaran uang retensi yang tak dibayarkan oleh perusahaan yang dikelola politikus PDIP Sony Kusumo. PT Waringin Megah menggugat PT Betawi Jaya Mandiri lantaran tidak mau membayarkan uang jaminan 5% dari Rp95 miliaran sesuai pengerjaan proyek Pusat Grosir Metro Cipulir-Mall dan Hotel Kembayoran, Senin (22/1/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy].
“Nilai uang retensi adalah sekira Rp5 miliaran dari nilai proyek Rp92 miliaran pembangunan Pusat Metro Grosir Cipulir atau sekarang jadi hotel dan Mall Metro Kebayoran yang dikerjakan oleh PT Waringin Megah,” sebut Taufik.
Literasi, penelusuran WahanaNews.co dari ahu.go.id Kemenkumhan, bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya Nomor 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Mutakhir, pengelola perseroan terbatas pemilik Pusat Grosir Metro Cipulir ini, yakni sebagai komisaris utama adalah Djarot Saiful Hidayat, dan Komisaris yakni Sony Kusumo dan Tri Kurniadi, serta Direktur Tety Kurniawaty Wijaya.
Lebih lanjut, WahanaNews.co sedang berupaya untuk memperoleh klarifikasi dari pihak berkait, apakah dari dua nama orang dalam mengelola perusahaan yang juga dimiliki Caleg PDIP DPR, Sony Kusumo ini, apakah berkaitan dengan figur yang pernah menjabat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era periode aktifnya.
Perihal Kasus
Taufik Himawan menjelaskan, pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.
Sebut Taufik, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Kemudian, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ungkapnya.
Taufik memberikan kronologis singkat bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Kuasa Hukum PT Waringin Megah, Taufik Himawan di beranda PN Jakarta Selatan sedang menjawab pers seusai sidang mediasi sengketa uang retensi milik PT Waringin Megah yang tak ditahankan oleh PT Betawi Jaya Mandiri, sekira Rp 5% dari Rp92 miliaran proyek Pusat Grosir Metro Cipulir-Mall dan Hotel Metro Kebayaoran, Jakarta Selatan yang telah selesai, Senin (22/1/2024). [WahanaNews.co / Hendrik Raseukiy]
Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.
Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil saja dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.
“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” ujar Taufik masygul.
Dalil Taufik, Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.
“Mareka maunya yang melakukan perawatan gedung dalam masa perawatan retensi itu, adalah dari pihak yang mareka tunjuk, bukan oleh PT Waringin Megah sebagai pihak yang membangung proyek. Aneh,” sesal Taufik.
Lanjut Taufik lebih lanjut, pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.
“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.
Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
[Hendrik Isnaini Raseukiy]