WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan tiga skema dukungan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Indrajaya, langkah tersebut menjadi sinyal positif di tengah masih ditemukannya persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Gimik yang Merendahkan SARA Dinilai Berbahaya, Abduh: Hentikan!
Kepastian dukungan anggaran dinilai sangat penting agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai hak yang seharusnya mereka terima.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah tersebut mencakup efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada pemerintah daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi anggaran dan dukungan dari DBH masih belum mencukupi.
Indrajaya menilai skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme dukungan secara bertahap untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti pada perencanaan.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, dukungan fiskal yang tengah disiapkan pemerintah pusat nilainya mencapai sekitar Rp18,9 triliun.