WahanaNews.co | Pengetatan aturan berkendara menggunakan sepeda motor menjadi wacana perbincangan di berbagai kalangan khususnya mengenai himbauan menggunakan sepatu dan pelarangan menggunakan sandal jepit.
Namun, Polisi mengungkapkan masih belum akan memberlakukan tilang kepada warga yang belum memahami aturan tersebut.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, bahkan mengungkapkan penggunaan sepatu merupakan standar keamanan yang sudah dibakukan dalam aturan.
"Bukannya pakai sandal mau ditilang, pakai sendal (kalau) pakai satu kendaraan itu (sepeda motor) nanti bahaya, kalau jatuh pasti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain, sukur-sukur sepatu motor," ujar Firman, dikutip dari akun Instagram ntmc_polri pada Sabtu (18/6/2022).
"Kalau itu mahal, itu iya. Tidak ada yang murah, tapi lebih mahal nyawa kita," ucapnya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Aturan penggunaan sandal jepit itu sendiri tak tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, ketentuan itu hadir pada Pasal 4 huruf (l) Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Isinya adalah bahwa "Pengemudi: