WahanaNews.co | Mantan kuasa hukum, Bharada Richard Eliezer (Bharada e), Deolipa Yumara, berikan tanggapan terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
Dia menyebut pencabutan surat kuasa itu cacat formal.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Ketika ada berita pemecatan dari Bareskrim atau Bharada E saya rasa itu cacat formal pemecatannya," kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (12/8/2022).
Deolipa tidak memerinci soal cacat formal terkait pencabutan surat kuasanya tersebut.
Dia mengaku menyikapi santai tindakan yang menimpanya itu.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
"Biasa aja kan orang kita nggak punya apa-apa. Tanggapannya biasa aja, hidup ini biasa," ujar Deolipa.
Sambil berseloroh Deolipa mengaku bakal kembali menjadi penyanyi usai surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E dicabut. Deolipa pun mengaku telah menyiapkan album anyar yang dinamakannya 'gangster Sambo'.
"Kan ini ada lagu-lagunya. Mau aku nyanyian. Sekarang aku dipecat nggak jadi pengacara tapi jadi penyanyi. Albumnya ada, band-nya Deolipa Project," terang Deolipa.
Deolipa lalu menyebutkan nama album teranyarnya tersebut.
Ada nama Sambo dalam penamaan album musik dari Deolipa.
"Judul albumnya Gangster Sambo," tutur Deolipa.
Minta Fee Rp 15 Triliun
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut.
Deolipa mengaku belum diberi tahu dan meminta fee Rp 15 triliun.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).
Deolipa mengatakan meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk oleh negara.
Jika tidak dipenuhi, katanya, dirinya akan mengajukan gugatan.
"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya.
"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun," tambahnya.
Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," katanya.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Selain Eliezer, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. [rsy]