WahanaNews.co | Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dimulai jam 10.00 WIB, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Jelang sidang pertamanya, Bharada E mendapat pesan dari satu di antara mantan pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menegaskan tak hadir dalam sidang perdana mantan kliennya tersebut.
Ia memberi pesan kepada Bharada E agar tetap menjadi sosok yang jujur saat di persidangan.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa Yumara, dikutip dari Tribunnews.com.
Deolipa Yumara juga menginginkan agar Bharada E bercerita apa adanya sesuai yang terjadi di TKP.
Diketahui, sidang Bharada E ini dilakukan secara terpisah dengan empat tersangka lainnya.