WahanaNews.co | Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas tuduhan menodai agama.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:
Permohonan Perlindungan Ketua IPW di Kasus Eddy Hiariej Dikabulkan LPSK
"Masih dalam proses penyelidikan," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan ketika dimintai konfirmasi, Minggu (4/9/2022).
Yandri tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Belum diketahui kapan Deolipa akan diperiksa sebagai terlapor oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Deolipa Yumara dilaporkan oleh Aliansi Aktivis Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9) kemarin.
Laporan atas nama Endang Sunandar atau dikenal Yonatan Nandar itu teregister dengan nomor LP/2089/IX/2022/RJS.
"Pada kesempatan pada sore hari yang berbahagia ini, saya melaporkan Deolipa Yumara atas dugaan penyalahgunaan penodaan agama, ujaran kebencian yang bermuatan SARA sebagaimana diatur di dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang ITE," kata Yonatan Nandar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9).