WahanaNews.co | Buntut pernyataan soal adanya indikasi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi (PC), Komnas HAM mendapat surat keberatan dari Pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara.
Deolipa, yang juga mantan pengacara Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, mengirimkan surat tersebut pada 9 September 2022 lalu, dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Dia menyebut bahwa pernyataan Komnas HAM soal pelecehan seksual terindikasi melawan hukum.
Menurut Deolipa, dugaan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Dia menegaskan, keterangan Komnas HAM tentang pelecehan seksual kepada Putri hanya bersumber dari keterangan sepihak.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Ditegaskan Deolipa, Komnas HAM harus sesuai kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial dan asumtif di luar kewenangannya," katanya, belum lama ini.
Karena itu, dia meminta Komnas HAM, melalui Damanik, bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.