WahanaNews.co | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa
izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan
Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ponpes tersebut didirikan oleh Rizieq Shihab. Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz
Yanuar, mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN
VIII.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Oleh karenanya, pihak Rizieq Shihab
bersiap untuk menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok
Pesantren Markaz Syariah tersebut.
"Hasbunallah wa ni"mal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau
masalah datang, maka kita pantang mundur," kata Aziz kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Aziz pun menjelaskan bahwa pihaknya telah
menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII
lewat balasan surat somasi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Namun, kata Aziz, Rizieq Shihab
bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi.
"Kalau masalah lebih jauh nanti kita jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di
somasi (soal izin)," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.