WahanaNews.co | Direktorat Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram (kg) dan 5000 pil happy five dalam dua pekan, Barang haram tersebut didapat petugas dari empat kurir yaitu PT (32), ZL (48), AZ, dan AG (39).
"Penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Selasa (19/9/2022).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Ia menyebut, keempat pelaku yang diamankan pihaknya berperan sebagai kurir. Tiga pelaku yakni PT, ZL, dan AZ, dari Sumatera Utara, dan AG warga Bogor.
"Semuanya memiliki peran sebagai kurir penyelundup narkotika lintas provinsi yang biasa melintas antar-Pulau Sumatera dan Jawa," ujarnya.
Dijelaskannya, awalnya petugas mengamankan sabu seberat 19 kg dan 5000 pil happy five dari tersangka PT dan AG saat akan menyeberangkan barang haram itu dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8/2022) lalu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL yang bertugas menyambut kiriman narkotika yang dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.
"Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengakuan keempat orang tersangka saat diperiksa bahwa seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.
"Mereka mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga. [rsy]