Kata KPK
Sementara itu, di kesempatan yang berbeda, KPK mengatakan ketika masa pandemi COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan barang jasa (PBJ). Di sana, dicantumkan aturan mengenai PBJ saat masa COVID-19.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Kalau teman-teman ingat ketika awal COVID, KPK mengeluarkan SE. Silakan cek lagi, ada SE mengenai bagaiamana pelaksanaan PBJ pada saat COVID-19," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/4).
KPK membenarkan pihaknya ada ketika proses pengadaan barang, seperti yang disampaikan Satrio. Ali mengatakan koordinasi juga dilakukan dengan instansi lainnya.
"Betul, KPK pasti ikut di situ dalam proses pengadaan terkait penanggulangan COVID, di mana pun tak hanya APD Kemenkes. Ya dalam rangka bersama-sama dengan BPKP, dari awal kami kan koordinasi dengan BPKP, LKPP untuk proses pengadaan," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Namun, jika ada perbuatan melawan hukum, Ali mengatakan itu adalah persoalan lain. Dia mengatakan ada KPK saja tetap terjadi korupsi, apalagi tidak ada.
"Adapun kemudian ternyata ada perbuatan melawan hukum kan lain persoalan. Ketika justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum, coba dipikir dibalik. Kalau nggak ada KPK lebih parah lagi," sebutnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.