WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara lebih kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Kedua terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo yang dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik yang dituntut pidana 14 tahun dan 4 bulan penjara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Jangan Sentuh Jaringan Listrik Bertegangan jika Bukan Ahlinya dan Tanpa APD, Nyawa Taruhannya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Satrio Wibowo] dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa KPK Rio Fandy saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Satrio Wibowo juga dituntut membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan Ahmad Taufik dituntut membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Sementara itu, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menguraikan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, korupsi dilakukan pada saat bencana menjadi pemberat lainnya.