WahanaNews.co |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, tambang emas di
Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tak menyalahi aturan.
Tak hanya itu, kegiatan
penambangan di daerah itu juga sudah mendapat restu dari Gubernur Sulawesi
Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Izin penambangan emas di
Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan.
Hal itu muncul usai Wakil
Bupati Sangihe, Helmud Hontong, yang menjadi salah satu tokoh penolak
penambangan emas itu, meninggal secara mendadak di pesawat, beberapa waktu
lalu.
Kepala Pokja Informasi
Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo, menyebut,
surat yang dikeluarkan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari
2021 lalu sudah sesuai dengan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara.
Baca Juga:
Pemuda di Sulut Tega Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun
Izin lingkungan pun diberikan
Pemda Sulut usai mendapat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sangihe.
"Sudah [mendapat izin
dari Gubernur Sulut]. Izin TMS itu sudah sesuai dengan ketentuan,"
bebernya kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).
Di kesempatan sama, ia juga
mengatakan bahwa izin dikeluarkan dengan kontrak karya seluas 42 ribu hektare.
Namun, izin tambang hanya
diberikan seluas 65 hektare saja. Sehingga, ia menyebut, penambangan tidak
menyalahi aturan.
"Kegiatan tambang itu
hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya,"
imbuhnya.
Ia juga membenarkan, pihaknya
menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe
(TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.
Namun, pihaknya belum dapat
menjawab penolakan, apalagi membatalkan, izin tambang TMS, karena itu semua
tidak menyalahi aturan.
"Betul [sudah menerima
surat]. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi," ujarnya. [qnt]