WAHANANEWS.CO, Jakarta - Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap keheranannya terkait gugatan yang dilayangkan calon bupati Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu.
Dalam gugatannya, Arsalan-Hartina menuding lawan mereka dari kubu petahana, Iskandar Kamaru telah memanfaatkan jabatannya untuk pemenangan. Iskandar salah satu satunya sempat membagi-bagikan buku bergambar dirinya dan peralatan sekolah kepada anak SD dan SMP saat masa tenang.
Baca Juga:
Tidak Dapat Menunjukkan Bukti-bukti yang Meyakinkan, Gugatan KEDAN Tidak Diterima MK
"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, melansir CNN Indonesia, Selasa (14/1/2025).
"Membagikan buku apa?" tanya Hakim Arief.
"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tasnya itu juga bergambar bupati".
Baca Juga:
Pakar Komunikasi Politik Minta Perbaikan Penyelenggara Pilkada HST Setelah Vonis Politik Uang
Arief kembali bertanya dengan nada heran karena tim kuasa hukum mempersoalkan pembagian buku tersebut. Sebab, siswa SD dan SMP tak memiliki hak memilih.
"Dibagikan kepada murid SD, SMP, kan nggak berpengaruh ke pemilihan, orang mereka nggak punya hak pilih," ujar Hakim Arief.
Tim kuasa hukum tak sependapat. Menurut dia, pembagian buku tersebut tetap bermasalah karena dibagikan di masa tenang. Apalagi, menurut Fanly, pembagian barang-barang keperluan sekolah itu jelas ditujukan untuk menarik hari orang tua siswa.