WAHANANEWS.CO, Makassar – Usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang, Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting.
"Iya betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano) melansri CNN Indonesia, Jumat (7/2).
Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Profil Isa Rachmatarwata
Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar. Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.
Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu. Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang. Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.
"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu. Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya," ungkapnya.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bunga Zainal Rp6,2 Miliar Ditahan
Ironisnya, kata dia, Johanis malah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu. LBH sejauh ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap nelayan yang menolak dilakukannya reklamasi di pesisir Manado. Pasalnya imbas pagar laut, nelayan kesulitan mencari tangkapan di laut.
"Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan ke beberapa terkait. Kemudian kita sudah menyurat ke pihak kepolisian baik ditingkat daerah hingga ke pusat," jelasnya.
Tak hanya itu, LBH Manado juga direncanakan akan melakukan praperadilan atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak pengembang.