WahanaNews.co | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memaparkan alasan mengapa jaminan hari tua (JHT) perlu kembali ke fungsi awanya, yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pasalnya berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, selama ini jaminan hari tua banyak diklaim di usia produktif dan masa kerja yang baru sebentar, sehingga nilainya pun tergolong kecil.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Misalnya saja data di 2021, pembayaran klaim JHT 55% karena alasan mengundurkan diri, 36% karena mengalami pemutusan hubungan kerja, dan hanya 4% karena mencapai usia pensiun.
Kemudian 47% klaim JHT dilakukan oleh pekerja usia produktif antara 20-30 tahun, dan 28% berusia 30-40 tahun. Hanya 14% saja yang berusia 40-50 tahun, 5% berusia 50-56 tahun, 6% berusia di atas 56 tahun.
"Dari data ini, program JHT yang benar-benar dinikmati sesuai dengan fungsinya hanya 4%. Kalau kita lihat berdasarkan usia, ternyata hampir separuhnya yang klaim JHT di usia 20-30 tahun.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Ini adalah usia-usia produktif yang sebenarnya masih punya potensi untuk bekerja kembali,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam acara chief editor meeting terkait aturan JHT secara daring, Jumat (25/2/2022).
Jika dilihat berdasarkan masa kepesertaan, 57% kepesertaannya baru 0-5 tahun. Hanya 5% saja yang masa kepesertaannya sudah di atas 20 tahun. Sehingga akibatnya nominal saldo JHT yang diterima tergolong kecil, di mana 67% hanya menerima Rp 0-10 juta, 17% menerima Rp 10-20 juta, 12% menerima Rp 20-50 juta, dan hanya 4% yang menerima di atas 50 juta.
“Inilah yang kita lihat, sehingga saat pembahasan mengenai mengembalikan fungsi JHT kepada fungsi awalnya, kami melihat data-data realisasinya memang menunjukkan para pekerja ini perlu dibantu dengan mengembalikan fungsi JHT, agar di hari tuanya mereka punya dana tunai,” ujar Anggoro.
Hingga 2021, total dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 372,51 triliun, meningkat 9,32% dibandingkan 2020. Sementara hasil investasi di tahun 2021 mencapai Rp 24,22 triliun, meningkat 6,45% dibandingkan 2020. [qnt]