WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengklaim tidak melakukan diskriminasi terhadap penyelenggara Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, kepolisian tidak mengizinkan kegiatan itu karena mengikuti sikap Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Jakarta International Stadium Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga
"Salah (dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silakan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah lebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin untuk agenda tahunan tersebut.
Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Baca Juga:
Dilema Politik Anies Baswedan, Antara Duo Cuomo dan Reuni 212
"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.
Di samping itu, lanjut Zulpan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Zulpan berdalih, izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah kewenangan Pemerintahan Daerah.