Kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian karena kegiatan tersebut tentunya akan melibatkan banyak orang.
"Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur DKI kan tidak memberikan izin, Pak Anies ya, sehingga tidak bisa dilakukan," ungkap Zulpan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Jakarta International Stadium Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga
Atas dasar sikap Pemprov DKI itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian bagi kegiatan Reuni 212.
"Maka itu Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin. Kemudian yang lebih penting adalah, kami harus melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, acara Reuni 212 rencananya bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Dilema Politik Anies Baswedan, Antara Duo Cuomo dan Reuni 212
Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat berduri.