WahanaNews.co | PT Perusahaan Listrik Negara atau
PLN (Persero) menanggapi kabar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh outsourcing perusahaan yang
disebut-sebut berkurang Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Vice
President Public Relations PLN,
Arsyadany Akmalaputri, mengatakan, persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut
adalah ranah pekerja vendor dan
perusahaannya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Bukan dengan PLN," ujar Arsyadany, dalam pesan
tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Arsyadany mengklaim, PLN telah mematuhi ketentuan
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal
pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR, Arsyadany mengatakan,
perusahaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:
Soal Mogok Buruh Alih Daya PLN, KSPI: Ditunda, Bukan Dibatalkan!
Besaran pemberian THR, baik kepada pegawai dan tenaga
alih daya, pun mengacu pada ketentuan tersebut.
Selain THR, skema pengupahan termasuk lembur juga
diklaim telah mengikuti perundang-undangan.
Buruh outsourcing
PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR yang diberikan perusahaan kepada
pekerja, beberapa waktu lalu.
Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi
(Perdir) PLN Nomor 0219.
Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen
tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi
tunjangan tidak tetap.
"Kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam
perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN 2021 per orangnya berkurang Rp 300 ribu sampai 1,5
juta dari tahun sebelumnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik
Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Abdul Bais.
Abdul Bais meminta agar PLN tidak lepas tangan.
"Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus
menagih ke perusahaan vendor, lalu
mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?"
ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar
aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan.
Dengan adanya pengurangan THR, ia mengatakan kebijakan
ini melukai keadilan kaum buruh. [dhn]