WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menyetujui rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua yang akan dibagi sesuai dengan wilayah adat.
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam siaran pers, di Jayapura, Sabtu (18/6/2022), mengatakan sejak tahun 2014 pihaknya sudah pernah mengajukan pemekaran bagi Provinsi Papua berdasarkan wilayah adat kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Harapannya ketika pemekaran ini terjadi, maka otomatis diikuti dengan percepatan pembangunannya dan kebijakan anggarannya," katanya pula.
Menurut Lukas, kini sudah ada lima wilayah adat dan tinggal satu yang akan dibahas undang-undangnya yakni Papua Utara sebagaimana diusulkan.
"Ketika pemekaran provinsi itu terjadi, maka otomatis juga harus diikuti dengan percepatan pembangunannya sebagaimana kemauan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Sementara itu Mendagri M Tito Karnavian mengatakan, pertemuan dengan Gubernur Papua adalah membahas masalah pemekaran dan memang sudah lama diusulkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe supaya dimekarkan provinsi sesuai wilayah adat.
“Saya sudah jelaskan bahwa yang dibahas saat ini di DPR RI adalah tiga provinsi, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah. Sementara sudah masuk juga usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dan kemungkinan besar akan dibahas pada tahun ini, maka pemekarannya terjadi tahun depan,” katanya lagi.
Dia menjelaskan kini usulan satu lagi pemekaran yakni Provinsi Papua Utara yang akan dimasukkan dalam Prolegnas untuk dibahas pada tahun depan 2023 supaya juga bisa dimekarkan tahun depan.