WahanaNews.co | Diskusi Forum Legislasi diadakan oleh DPR-RI di Media Center MPR/DPR RI pada Jakarta, Selasa (22/03/2022) yang membahas mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Rancangan Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang sebelumnya Bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) terus menjadi sorotan dan perhatian masyarakat. Pasalnya, RUU ini telah diajukan sejak 2016 silam, namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
Baca Juga:
10 Pelaku Penyerangan Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Dalam Pengejaran Polisi
Dalam ruang Diskusi Forum Legislasi yang diadakan oleh DPR-RI yang bertema “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?” ini membahas mengenai bagaimana perkembangan menuju pengesahan RUU TPKS yang dinilai akan mengurangi angka-angka kekerasan yang masih ada di Indonesia.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mandeknya pembahasan mengenai RUU TPKS ini salah satu penyebabnya adalah persepsi yang berbeda antar legislator yang membahasnya.
“Pembahasan tentang RUU ini tidak semata-mata persoalan hukum, namun ada dimensi politik lainnya yang bertarung, termasuk paradigma yang ada didalam legislatornya,” ujarnya.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
“Bisa jadi maksud hati baik, malah jadi dipersepsikan dengan cara yang berbeda,” tambahnya.
Hal ini pula yang menyebabkan turunnya jumlah jenis kekerasan seksual yang dikodifikasi dalam RUU tersebut. “Dalam naskah terakhir, yang tadinya ada 15 (jenis) menjadi 9, dan terakhir turun lagi menjadi 5 (jenis), “ terang Andy.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia meminta untuk segera menuntaskan dan mendorong segera disahkan nya RUU TPKS ini. “Kami akan terus mengawal agar segera RUU TPKS ini segera diselesaikan dan bisa teraplikasi dengan baik,” tutupnya pada diskusi ini.