Rusdi membeberkan polisi menjerat Kece dengan Pasal 28 ayat
(2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Berikut bunyi pasal 28 ayat (2):
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA)."
Setelah itu ada Pasal 45a ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00."
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud
agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan
Yang Maha Esa."
Diketahui, tim Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad
Kece. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama.