WahanaNews.co | Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat telah melakukan penyegelan kepada sebuah bangunan rumah kos enam lantai di Jalan Taman Daan Mogot II Nomor 24, Kav. Blok A-1 No. 10-11 Phase VIII, RT. 003 RW. 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) pagi.
Diketahui, bangunan tersebut tercatat dengan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 161/C.37b/31.73.02.1002.16.R-1/2/TM.15.33/e/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat, Maulani Parlaungan Pane, beserta tim petugas melakukan penyegelan mati untuk ketiga kalinya terhadap bangunan rumah kos enam lantai tersebut.
Pane mengatakan, bahwa papan segel pertama yang dipasang oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya dicopot oleh pemilik bangunan, namun beberapa hari kemudian petugas bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri kembali melakukan penyegelan mati dengan papan segel kedua kalinya dengan ukuran yang lebih besar serta melakukan penggembokan mati pada pintu masuk.
Namun, lagi-lagi ironisnya papan segel dan Pol PP line kembali dibuka oleh pemilik bangunan.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Soal beredarnya informasi di salah satu media online dengan narasumber warga Jakarta Barat, Hengky, pihak Suku Dinas Cipta Karya kota Administrasi Jakarta Barat membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerima upeti ratusan juta dari pemilik maupun broker bangunan melanggar tersebut.
Menepis atas tuduhan itu, Pane menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah disegel mati dan pihaknya juga sudah memerintahkan kepada para pekerja proyek untuk keluar dari lokasi pekerjaan itu.
Adanya papan izin spanduk yang dipasang saat ini, dengan No IMB 2A/C.37e/31.7302.1002.R.1/1/TM.15/e/2024, izin lima lantai, pihaknya merasa heran dengan adanya kemunculan izin tersebut.