Padahal seharusnya, izin itu tidak lagi menggunakan nama IMB, tapi sudah berganti menjadi PBG. Adanya IMB lima lantai itu makin menambah kecurigaan aparat Dinas Citata DKI.
Pane menyebut hasil survei petugas di lapangan papan izin belum terpasang.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
“Kemungkinan besar baru semalam dipasang pemilik izin tersebut dari Dinas Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, izin ini akan kami cek nanti,” ungkap Pane, seperti dikutip dari lampuhijau.co.id, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan pantauan saat Suku Dinas Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan pada bangunan tersebut, juga disaksikan oleh puluhan wartawan yang hadir di lokasi.
Pane pun menjelaskan, bahwa petugas Suku Dinas Cipta Karya menjalankan sesuai tupoksi dengan menegakkan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, dengan membuktikan melakukan penyegelan mati pada bangunan tersebut.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Beredarnya isu bahwa izin bangunan empat lantai diurus oleh biro jasa alias calo berinisial H dan N, dan disebut-sebut juga berstatus anggota PWI.
Kornelius Naibaho, Ketua Pokja PWI Jakarta Barat ketika dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat di lokasi tersebut.
“Siapa nama oknum yang bawa-bawa organisasi PWI itu? Sebutkan saja, dan akan kami teruskan ke Pengurus DKI. Tapi harus bisa dibuktikan, ya,” ungkap Kornel.