WahanaNews.co | Dituding telah menelantarkan anaknya, salah seorang pemain sinetron di Indonesia, Rezky Aditya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Wenny Ariani.
Laporan polisi itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2021. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
"Tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, mungkin secara sederhana berkaitan dengan penelantaran anak," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Polisi langsung bergerak cepat mendalami laporan Wenny Ariani.
"Berkaitan hal tersebut kami menerima laporannya pada 18 Agustus lalu. Kita sudah terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Achmad Akbar.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Ditanya lebih lanjut, Achmad Akbar belum bisa memberikan informasi mendalam. Sebab, polisi masih belum memperoleh informasi dari Wenny Ariani.
"Nanti ya ini proses masih pada tahap pendalaman dari pihak pelapor, kita sendiri juga belum memproleh data pemeriksaan yang berkaitan dari hal tersebut. Jadi ini sifatnya masih penyelidikan awal aja," papar Wenny Ariani.
Hari ini polisi memanggil Wenny Ariani untuk melengkapi laporannya. Ia aka diperiksa terkait laporannya tersebut.