WahanaNews.co | Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, (13/6/2023) mengatakan sanksi patsus terhadap Iptu MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
4 Perwira Bintang 2 TNI AU Dimutasi Panglima Awal April, Khairil Lubis Tembus Bintang 3
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ramadhan, melansir ANTARA.
Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan Tim Provos Polri terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Iptu MIP diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berdasarkan laporan yang dibuat oleh istrinya AHS ke DivPropam Polri.
Baca Juga:
11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat
Ramadhan mengatakan Divisi Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS dan R yang merupakan ibu dari AHS (istri Iptu MIP).
Setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divisi Propam Polri dan ditemukan cukup bukti pelanggaran KKEP dilakukan oleh Iptu MIP.
“Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ramadhan.