WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat geram setelah menemukan dokumen yang diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam kondisi blackout hampir di seluruh bagiannya pada sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Majelis menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon yang terdiri atas akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara pihak termohon diwakili UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Buka Pintu Maaf, Roy Suryo: Bukan Urusan Maaf, Tapi Soal Pembuktian
Perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang mereka terima karena hanya berupa berita acara dan tanda terima berkas tetapi hampir setiap halamannya ditutup penuh dengan blok hitam sehingga informasi substansial tidak tampak sama sekali.
“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout, jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi, semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan Bonjowi, Selasa (18/11/2025).
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, langsung menegur UGM setelah melihat kondisi dokumen tersebut sembari mempertanyakan bagaimana prinsip keterbukaan dapat diterapkan jika seluruh isi dokumen justru ditutup rapat.
Baca Juga:
KPU Ungkap Alasan Sembunyikan 9 Bagian Ijazah Jokowi di Sidang KIP
“Oh begitu, dibilang terbuka tapi tertutup semua ya, bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
Perwakilan UGM kemudian menjelaskan bahwa bagian yang mereka tutupi merupakan informasi yang masuk kategori pengecualian karena terkait proses hukum yang masih berjalan di aparat penegak hukum sehingga hanya jenis dokumen yang dapat ditampilkan kepada pemohon.
“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumennya karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana, bagian yang kami anggap layak dikecualikan kami blackout,” kata perwakilan UGM.
Ketua Majelis menanggapi penjelasan tersebut dengan instruksi tegas agar UGM melakukan uji konsekuensi atas seluruh informasi yang mereka sembunyikan dan memberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses tersebut.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan, saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
Ia menekankan bahwa uji konsekuensi tidak boleh dilakukan hanya oleh pihak UGM karena harus melibatkan unsur publik yang dapat menilai secara objektif apakah membuka informasi tersebut akan menimbulkan manfaat atau justru lebih banyak mudarat.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh dokumen yang disengketakan untuk diperiksa secara tertutup guna memastikan dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan mereka.
Sidang tentang sengketa ijazah Jokowi akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan serta penelaahan terhadap hasil uji konsekuensi yang akan disampaikan UGM kepada majelis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]