WahanaNews.co | Demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses administratif
bagi para anggotanya, DPP Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional
Indonesia) mengikat kerjasama layanan satu pintu dengan PT AKMEI (Anugerah
Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia).
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di Kantor DPP Gapeksindo, Jalan
Minangkabau Nomor 35-F, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Ketua Umum DPP Gapeksindo, Iwan Kartiwan, menandatangani langsung lembar
kesepakatan tersebut, bersama Direktur Utama PT AKMEI, Ahmad Freddy Arifin,
disaksikan Ketua Umum Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen
Listrik Nasional), KRT Tohom Purba, yang juga penasehat hukum PT AKMEI.
Kerjasama ini dilaksanakan dalam bentuk layanan satu pintu, sekaligus
kepastian dan kelancaran proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU), oleh AKMEI
terhadap para anggota Gapeksindo.
Pelaksanaan proses SBU itu sendiri mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2015 tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, Permen ESDM Nomor 28
Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, serta
Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi
Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
Dalam konteks ini, Leskatmelin akan memberikan layanan satu pintu
penerbitan SBU bagi seluruh badan usaha anggota Gapeksindo, yang memiliki atau
baru mengajukan permohonan klasifikasi atau sub klasifikasi ketenagalistrikan,
hingga 12 januari 2026 mendatang.
Selanjutnya, DPP Gapeksindo akan mensosialisasikan kerjasama ini kepada
seluruh anggotanya melalui DPD-DPD di masing-masing provinsi.
"Kami minta, semua anggota Gapeksindo di seluruh Indonesia mematuhi dan
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan," kata Iwan
Kartiwan.