Maka, Gapeksindo mewajibkan seluruh anggotanya untuk memiliki SBU Ketenagalistrikan
dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh Dirjen
Ketenagalistrikan, dalam hal ini AKMEI.
Sementara itu, demi melaksanakan kesepakatan kerjasama itu, pihak AKMEI
menyatakan siap memberikan layanan satu pintu proses SBU sesuai bidang dan sub
bidang yang diperlukan Gapeksindo melalui perjanjian kerjasama tersebut, dengan
berpedoman pada UU dan Peraturan Pelaksanaannya yang berlaku.
Baca Juga:
PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya 50% + 50% di Bulan Ramadhan
Terakhir, kesepakatan kerjasama ini berlaku di seluruh Indonesia, baik
bagi Gapeksindo maupun AKMEI. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.