WahanaNews.co
| Anggota
Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset Tindak Pidana masih sangat memungkinkan untuk masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa antara DPR dan
Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, setiap pertengahan tahun akan
melakukan review atas Prolegnas Prioritas tahunan.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak masuk
dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
"Jadi katakanlah di pertengahan tahun ini.
Katakanlah Juni atau Juli ini akan didorong masuk RUU tentang Perampasan Aset
Tindak Pidana ini menjadi salah satu RUU Prioritas tahunan tahun 2021,"
kata Arsul dalam webinar PPATK Legal Forum 2nd bertajuk Rancangan
Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk Prioritas?,
Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, politikus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan
inisiatif dari pemerintah.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Dengan demikian, ini tergantung pada
pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, dapat dimungkinkan
pula apabila masih terdapat pembicaraan panjang di pemerintah, RUU Perampasan
Aset kembali tertunda untuk masuk prioritas tahun ini.
"Dalam pembicaraan inter
kementerian/lembaga cukup mendalam panjang, maka kemudian kalau masih
diperlukan pembicaraan inter kementerian/lembaga, tentu bisa didorongnya di
Prolegnas Prioritas tahun 2022," jelasnya.
Namun, tegas Arsul, DPR tetap menunjukkan
komitmen untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk diprioritaskan.
Ia menyampaikan, DPR tidak memiliki masalah terhadap
RUU Perampasan Aset.
Ia juga mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa
saja diserahkan kepada DPR apabila pemerintah tidak menemukan satu kata di
antara kementerian/lembaga.
"Biasanya, ketika inter
kementerian/lembaga itu panjang dan condong untuk tidak menemukan satu kata.
Maka bisa saja kemudian disampaikan kepada DPR untuk menjadi inisiator dari RUU
tersebut," tutur Wakil Ketua MPR ini.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam
Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas
2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU
ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian dalam rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
RUU ini hanya masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
[dhn]