WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya negara mengejar harta hasil kejahatan memasuki babak baru setelah Badan Keahlian DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset memang dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu vonis pidana.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen pada Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Menurut Bayu, meskipun perampasan aset dimungkinkan tanpa putusan pidana, tetap ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Kondisi tersebut antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Demo 17+8 Bukan Suara Minoritas
Selain itu, terdapat kriteria lain yang membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pengadilan.
Bayu menjelaskan, perampasan juga dapat dilakukan ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi terakhir itu, perampasan dimungkinkan apabila kemudian hari ditemukan adanya aset hasil tindak pidana yang sebelumnya belum dinyatakan dirampas.