WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk kembali merefleksikan implementasi nilai-nilai dasar bangsa dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah pemenuhan hak masyarakat terhadap pangan yang layak sebagai bagian dari perwujudan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Binjai Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menegaskan bahwa keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai pemerataan pembangunan, tetapi juga menyangkut kemampuan setiap warga negara dalam memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi.
"Masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di sejumlah provinsi di Indonesia Timur menunjukkan bahwa akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar," ungkapnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Data nasional menunjukkan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan pada 2025 mencapai 7,89 persen.
Baca Juga:
54 Paskibraka Sumedang 2025 Jalani Tugas Terakhir pada Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Siap Menjadi Duta Pancasila
Namun demikian, kondisi di sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia masih jauh lebih memprihatinkan.
Papua Tengah mencatat angka ketidakcukupan konsumsi pangan sebesar 32,30 persen dengan IKP 41,6.
Sementara itu, Papua Pegunungan mencapai 28,72 persen dengan IKP 31,9, Papua sebesar 26,11 persen dengan IKP 57,4, Maluku 30,54 persen dengan IKP 57,17, dan Maluku Utara 27,83 persen dengan IKP 58,27.