WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya, khususnya berbagai kendala yang terjadi dalam proses pemungutan suara di luar negeri, termasuk pelaksanaan pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Langkah ini dinilai sebagai salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemilu, memperluas akses pemilih, sekaligus menciptakan proses pemungutan suara yang lebih efisien dan efektif bagi WNI di luar negeri.
Namun demikian, penerapan sistem tersebut masih memerlukan dukungan regulasi yang memadai karena implementasinya bergantung pada perubahan Undang-Undang Pemilu yang menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah.
Selain persoalan regulasi, kesiapan anggaran juga menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga:
Siap Berkontestasi di Pemilu 2029, PSI Bekasi Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU
KPU menyebut bahwa usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih luar negeri.
Apabila kebijakan tersebut nantinya disepakati, maka diperlukan pengajuan anggaran tambahan agar sistem dapat dirancang dan diimplementasikan secara optimal.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPU yang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepemiluan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, gagasan penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem demokrasi nasional sekaligus jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu bagi diaspora Indonesia.
“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (3/8/2026).
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai jumlah warga negara Indonesia yang menetap, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus mengalami peningkatan.
Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh hak konstitusionalnya dalam memberikan suara tanpa terkendala oleh jarak maupun kondisi geografis.
Meski demikian, Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pemilu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, mulai dari aspek hukum, kesiapan teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang akan digunakan.
Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Karena itu, setiap bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemilu perlu didukung selama tetap menjaga prinsip demokrasi, keamanan sistem, serta integritas hasil pemungutan suara.
“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi e-voting sangat bergantung pada tersedianya dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang dapat menjadi momentum penting untuk membahas berbagai bentuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih Indonesia di luar negeri.
Ia menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan teknologi digital dalam proses pemilu dengan model dan mekanisme yang beragam.
Pengalaman internasional tersebut dapat menjadi referensi sekaligus bahan evaluasi bagi Indonesia dalam merancang sistem yang sesuai dengan karakteristik demokrasi nasional serta kebutuhan masyarakat.
Di samping aspek regulasi, Ahmad Heryawan juga menyoroti pentingnya kesiapan pendanaan sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, pengembangan teknologi pemilu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar seluruh proses pembangunan sistem, pengujian, pengamanan, hingga implementasi dapat dilakukan secara maksimal dan akuntabel.
Ia pun menilai apabila e-voting akan diterapkan dalam Pemilu 2029, maka perlu ada dasar hukum yang jelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Regulasi harus mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga perlindungan terhadap hak-hak pemilih.
“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu juga mendorong agar proses penyusunan kebijakan e-voting dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, hingga organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan akan menghasilkan sistem yang lebih matang, kredibel, dan memperoleh kepercayaan publik yang lebih luas.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi, memperluas akses masyarakat terhadap hak pilih, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]