WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seruan keras datang dari Senayan, ketika Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap profesional dalam menjalankan tugas serta menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi langkah empat jenderal TNI yang disebut menemukan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, pada Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Praka TNI Ditembak Rekan Sendiri di Papua, Kronologi Masih Diselidiki
"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," kata Abdullah.
Menurutnya, rencana TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi justru bisa mempersempit ruang demokrasi.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil sehingga enggan menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Kolaborasi dengan TNI & Satpol PP, Pastikan Rantauprapat Aman
"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga," ujar Abdullah.
Abdullah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Dengan demikian, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tegas politikus PKB itu.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujarnya.
Freddy mengatakan saat ini TNI masih mengkaji ulang temuan tersebut secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," tambahnya.
Sebelumnya, empat jenderal TNI yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Freddy menjelaskan kedatangan dirinya bersama tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih sebatas konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]