WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, angkat bicara soal usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Menurut Bahtra, usulan semacam itu tidak menjadi masalah, namun sebaiknya dikaji lebih dalam secara substansi.
Baca Juga:
Diklat Gada Pratama Satpam PT JIP, Ini Pesan Maruli Siahaan
“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya. Tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” ucap Bahtra di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/5/2025).
Bahtra menekankan bahwa saat ini fokus utama bagi ASN seharusnya adalah peningkatan mutu pelayanan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya membuka ruang regenerasi agar lulusan baru berkesempatan bergabung menjadi PNS.
Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Oleh Eks Kapolres Ngada, Komisi XIII DPR RI Audensi dengan Koordinator APPA NTT
“Tetapi menurut hemat saya yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa apabila usia pensiun diperpanjang untuk semua kalangan, maka peluang bagi generasi muda untuk masuk ke birokrasi akan semakin sempit.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya. Akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk untuk ikut mereka jadi PNS kan,” jelasnya.