WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, proses penegakan hukum perlu mengedepankan fakta-fakta yang ada agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim kebebasan berekspresi di ruang digital.
Baca Juga:
Ada Apa dengan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Sampai Polisi Jadi Korban Penipuan ?
Amelia menilai, perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk kreativitas masyarakat melalui media sosial dan platform digital.
Namun, kebebasan dalam menciptakan konten harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum serta penghormatan terhadap hak-hak individu, khususnya terkait privasi dan pelindungan data pribadi.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain," ujar Amelia dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, ruang digital merupakan ruang publik yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berekspresi dan berinovasi.
Meski demikian, ruang publik tidak berarti setiap orang bebas menggunakan atau menyebarluaskan informasi pribadi tanpa memperhatikan hak pemilik data.
Karena itu, setiap kreator konten perlu memahami batasan hukum dalam memproduksi maupun mendistribusikan konten digital.
"Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi," katanya.
Amelia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pemrosesan data pribadi sehingga seluruh pihak yang memanfaatkan data seseorang, termasuk dalam pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Amelia mengatakan bahwa penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia telah menjadi perhatian di berbagai negara.
Oleh sebab itu, Indonesia perlu terus memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membangun ekosistem digital yang mampu menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan mendukung tumbuhnya inovasi di sektor ekonomi kreatif maupun industri digital.
Dengan demikian, masyarakat dapat terus berkarya tanpa mengabaikan aspek etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Amelia berharap kasus yang menimpa Bryan Ebem dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kreator konten maupun pengguna media sosial agar semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, serta pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang semakin sehat, bertanggung jawab, dan selaras dengan praktik-praktik terbaik di tingkat internasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]