WAHANANEWS.CO - Komisi I DPR memutuskan tidak akan menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) selama proses pembahasan bersama pemerintah dengan alasan naskah masih bersifat dinamis dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika beredar ke publik.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan keputusan tersebut diambil agar draf yang masih terus mengalami perubahan dapat dimatangkan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Waketum KSPSI Apresiasi DPR dan Pemerintah, RUU PPRT Segera Disahkan Hari Ini
"Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave, Rabu (01/07/2026).
Meski demikian, Dave memastikan proses pembahasan RUU KKS tetap berlangsung secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, RUU KKS akan mengatur berbagai aspek mendasar terkait penguatan tata kelola keamanan siber nasional, mengingat ancaman serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.
Baca Juga:
Soal Tim Pengawas Intelijen DPR, Eks Kepala BAIS Sebut Tidak Berguna
Dave menilai Indonesia membutuhkan landasan hukum yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman dalam membangun ekosistem digital yang aman.
"Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.
Ia juga menegaskan draf RUU belum akan dipublikasikan selama proses pembahasan untuk menghindari munculnya informasi yang keliru, termasuk anggapan bahwa regulasi tersebut akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.