WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengajukan tambahan pagu anggaran dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna menjaga alokasi anggaran yang telah diberikan sekaligus membuka peluang pengembangan sistem pemilu berbasis teknologi, khususnya electronic voting atau e-voting.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Alternatif Dinilai Berisiko Mundurkan Demokrasi
Usulan tersebut disampaikan Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Saya mengusulkan Ketua KPU dan Bawaslu, panjenengan (Anda,red) kan mendapat pagu indikatif dari Kementerian Keuangan. Kalau tidak tambah pagu indikatif, bisa saja turun. Saran saya tetap diajukan penambahan, terutama (untuk digunakan) usulan e-voting yang ada di luar negeri, usulkan saja,” ujar Azis.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penerapan e-voting merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Tak Langsung, DPD RI Pilih Dengarkan Rakyat
Meski membutuhkan investasi awal yang relatif besar untuk pembangunan sistem dan infrastruktur pendukung, penggunaan teknologi tersebut diyakini dapat mengurangi berbagai biaya operasional yang selama ini dikeluarkan dalam penyelenggaraan pemilu konvensional, terutama yang berkaitan dengan pencetakan surat suara, distribusi logistik, hingga proses rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Menurut Azis, penerapan e-voting tidak harus dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Ia berpandangan bahwa implementasi secara bertahap dapat menjadi pilihan yang lebih realistis, dimulai dari kota-kota besar yang memiliki kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia yang memadai.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat melakukan evaluasi secara berkala sebelum memperluas penerapan sistem ke daerah lain.
Setelah sistem e-voting terbentuk dan berjalan dengan baik, biaya yang diperlukan di masa mendatang akan lebih banyak difokuskan pada pemeliharaan, pembaruan teknologi, serta pengembangan fitur keamanan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, Pilkada, maupun Pemilihan Presiden berikutnya.
Azis juga menegaskan bahwa tambahan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu dapat diarahkan untuk mempercepat transformasi sistem pemilu nasional menuju era digital.
Ia menilai Indonesia perlu mulai mempersiapkan investasi teknologi pemilu sejak dini agar mampu mengikuti perkembangan sistem demokrasi modern yang telah diterapkan di sejumlah negara.
Selain untuk mendukung pemilih di luar negeri, pengembangan e-voting juga dinilai dapat menjadi solusi bagi wilayah perkotaan dengan jumlah pemilih yang besar dan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
Karena itu, persiapan dari sisi regulasi, anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia perlu mulai dirancang secara matang.
Lebih jauh, Azis melihat manfaat e-voting tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pemilu tingkat nasional maupun daerah.
Infrastruktur dan teknologi yang dibangun nantinya dapat dimanfaatkan secara lebih luas untuk berbagai proses pemilihan di lingkungan masyarakat dan institusi pendidikan.
“Kita bisa melatih, misalkan pemilihan Ketua OSIS dipinjamkan sistemnya, kemudian Pilkades dipinjamkan. Menurut saya, kebijakan yang kelihatannya remeh tetapi akan membangun peradaban e-voting,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia berharap pengembangan sistem e-voting dapat menjadi bagian dari agenda modernisasi demokrasi Indonesia.
Dengan dukungan anggaran yang memadai dan perencanaan yang matang, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu diyakini mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelaksanaan demokrasi di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]