WahanaNews.co | Komisi II DPR bersama penerintah penyelanggara Pemilu 2024 menggelar rapat konsyinyering tanggal 13-15 Mei 2022. Salah satu yang dibahas adalah penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting).
Namun, wacana itu dipastikan tak akan diberlakukan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan.
Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.