WahanaNews.co | Komisi II DPR bersama penerintah penyelanggara Pemilu 2024 menggelar rapat konsyinyering tanggal 13-15 Mei 2022. Salah satu yang dibahas adalah penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting).
Namun, wacana itu dipastikan tak akan diberlakukan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024
"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).
Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan.
Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.