WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan dan memangkas sejumlah tunjangan lain sebagai bentuk respons terhadap tuntutan rakyat terkait transparansi gaji dan fasilitas legislator.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Pesantren Didorong Adopsi Kurikulum Internasional untuk Cetak Santri Berdaya Saing Global
Selain tunjangan perumahan, tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi anggota DPR juga dipangkas, dan Dasco memastikan transparansi total gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan akan segera dibagikan kepada publik.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujarnya.
Berdasarkan dokumen resmi, take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Kuota, Irine Dorong Perempuan Lebih Berpengaruh di Parlemen
Gaji pokok dan tunjangan melekat
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
1. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000