WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengapresiasi telah terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar nama-nama calon anggota KPU-Badan Pengawas Pemilu 2022-2027, yang telah disampaikan Tim Seleksi pada Presiden Joko Widodo.
"Timsel telah menunjukkan komitmennya untuk mengakomodir keterwakilan perempuan. Dari 14 nama calon anggota KPU, 4 orang adalah perempuan, sementara dari 10 nama calon anggota Bawaslu juga terdapat 3 orang perempuan," kata Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Ia menilai, komposisi keterwakilan perempuan dalam daftar nama calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu telah sesuai dengan amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) UU Pemilu mengamanatkan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Komisi II DPR akan menentukan tujuh nama dari 14 nama calon anggota KPU dan 5 nama dari 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilu untuk dipilih sebagai anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Karena itu dia berharap DPR harus menjaga komitmen keterwakilan perempuan didalam komposisi anggota KPU-Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027.
Hal itu menurut dia karena nama-nama yang telah diserahkan tim seleksi kepada presiden, akan mengikuti uji kelayakan di Komisi II DPR.
"Saat ini Komisi II DPR sedang menunggu Surat Presiden dari presiden. Setelah itu baru diagendakan jadwal uji kelayakan itu oleh Komisi II DPR," katanya.