WahanaNews.co | Panitia Kerja (Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 8,5 triliun pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan menjelaskan rincian lebih lanjutnya, di mana Provinsi Papua mendapatkan Dana Otsus sebesar Rp 5,7 triliun, sementara Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,7 triliun.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Selain itu, terdapat Dana Tambahan Insfrastruktur (DTI) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.
Besaran DTI untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,73 triliun.
Dalam laporannya, Banggar DPR RI mengimbau agar Dana Otsus Papua dapat dilakukan secara fokus dan terarah dengan memerhatikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dana ini.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang menjamin agar Dana Otsus dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” kata Irwan, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (29/9/2021).
Untuk diketahui, Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini dibentuk dari 52 anggota Banggar DPR RI, Koordinator Pimpinan Banggar DRP RI, dan 28 perwakilan pemerintah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.