Hal ini sesuai dengan berbagai kajian.
“Kalau dengan maksud berbagi beban antara anggaran pusat dan daerah sebaiknya dikatakan saja demikian. Namun, harus dilihat juga kapasitas keuangan daerah,” terang Willy.
Baca Juga:
Bupati Dony Lantik 261 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumedang, Tegaskan Pentingnya Amanah dan Kinerja
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini menambahkan, kajian perubahan skema dana pensiun juga perlu mempertimbangkan analisis faktor ekonomi yang berkembang.
Disebutkan Willy di antaranya seperti market, investasi, inflasi, dan lain-lain.
“Tujuannya adalah agar pengelola dana pensiun dapat lebih produktif dan optimal memberi layanan. Bukan sekadar mengumpulkan dana dari PNS lalu cari aman dalam pengelolaan dan manajemennya berharap gaji besar,” tegasnya.
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
Willy mengatakan sistem skema dana pensiun yang digunakan saat ini di Indonesia sebenarnya ada juga yang kemudian dijadikan rujukan negara lain.
Mereka menggunakan model yang berangkat dari besaran dan pola kontribusi seperti di Indonesia.
“Namun ada juga yang modelnya dikembangkan dari tujuan akhir benefit yang akan diterima oleh peserta. Hal demikian ini perlu menjadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan Kemenkeu,” tambah Willy.