Hal ini sesuai dengan berbagai kajian.
“Kalau dengan maksud berbagi beban antara anggaran pusat dan daerah sebaiknya dikatakan saja demikian. Namun, harus dilihat juga kapasitas keuangan daerah,” terang Willy.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji PNS Tak Naik di 2026
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini menambahkan, kajian perubahan skema dana pensiun juga perlu mempertimbangkan analisis faktor ekonomi yang berkembang.
Disebutkan Willy di antaranya seperti market, investasi, inflasi, dan lain-lain.
“Tujuannya adalah agar pengelola dana pensiun dapat lebih produktif dan optimal memberi layanan. Bukan sekadar mengumpulkan dana dari PNS lalu cari aman dalam pengelolaan dan manajemennya berharap gaji besar,” tegasnya.
Baca Juga:
Operasi Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat: 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya PNS-Kades
Willy mengatakan sistem skema dana pensiun yang digunakan saat ini di Indonesia sebenarnya ada juga yang kemudian dijadikan rujukan negara lain.
Mereka menggunakan model yang berangkat dari besaran dan pola kontribusi seperti di Indonesia.
“Namun ada juga yang modelnya dikembangkan dari tujuan akhir benefit yang akan diterima oleh peserta. Hal demikian ini perlu menjadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan Kemenkeu,” tambah Willy.