Hal ini sesuai dengan berbagai kajian.
“Kalau dengan maksud berbagi beban antara anggaran pusat dan daerah sebaiknya dikatakan saja demikian. Namun, harus dilihat juga kapasitas keuangan daerah,” terang Willy.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Catat 1.044 Tenaga Non-ASN Terdata untuk Seleksi PPPK Bertahap
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini menambahkan, kajian perubahan skema dana pensiun juga perlu mempertimbangkan analisis faktor ekonomi yang berkembang.
Disebutkan Willy di antaranya seperti market, investasi, inflasi, dan lain-lain.
“Tujuannya adalah agar pengelola dana pensiun dapat lebih produktif dan optimal memberi layanan. Bukan sekadar mengumpulkan dana dari PNS lalu cari aman dalam pengelolaan dan manajemennya berharap gaji besar,” tegasnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Velix Wanggai Konsultasi ke Kementerian PANRB, Penyesuaian Kembali atau Penurunan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS se-Papua Pegunungan
Willy mengatakan sistem skema dana pensiun yang digunakan saat ini di Indonesia sebenarnya ada juga yang kemudian dijadikan rujukan negara lain.
Mereka menggunakan model yang berangkat dari besaran dan pola kontribusi seperti di Indonesia.
“Namun ada juga yang modelnya dikembangkan dari tujuan akhir benefit yang akan diterima oleh peserta. Hal demikian ini perlu menjadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan Kemenkeu,” tambah Willy.