Dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay.
Pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.
Baca Juga:
Tujuh ASN Dinkes Sumedang Resmi Dilantik sebagai Administrator Kesehatan, Dampak Penataan Organisasi Puskesmas
Skema fully funded juga dimaksudkan untuk memupuk dana pensiunan yang akan lebih membawa manfaat bagi pensiunan PNS.
Willy berharap perubahan skema dana pensiun mempertimbangkan unsur produktivitas.
“Dengan sistem gaji PNS saat ini yang juga memberi remunarasi terhadap prestasi kerja maka sewajarnya sistem pensiun ke depan juga memperlihatkan konsentrasi pemerintah untuk mendorong prestasi kerja PNS agar benefit yang mereka terima juga sesuai dengan kontribusi kerjanya bagi negara,” jelas Willy.
Baca Juga:
37 ASN Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Fungsional, Wabup Sumedang Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima
Dalam skema yang berlaku saat ini, persentase take home pay para PNS memang jauh lebih besar daripada gaji bulanan yang ditetapkan pemerintah.
Namun, take home pay tersebut juga meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji resmi.
DPR mendukung upaya untuk mengurangi membebani keuangan negara karena adanya pembayaran kewajiban uang pensiun.