WAHANANEWS.CO - Komisi V DPR RI menilai ketimpangan kualitas jalan antara pemerintah pusat dan daerah sudah berlangsung terlalu lama tanpa perbaikan berarti.
Isu disparitas kondisi jalan provinsi serta kabupaten/kota mencuat dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:
Anggaran KKP Melonjak Jadi Rp13 Triliun, Ini kata Menteri Trenggono
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan persoalan jalan daerah bukan semata soal keterbatasan anggaran, melainkan menyangkut tata kelola dan konsistensi kebijakan pembangunan.
Ia menyoroti fakta bahwa selama hampir dua dekade terakhir, peningkatan tingkat kemantapan jalan daerah berjalan sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang relatif stabil di level tinggi.
Lasarus menilai pola desentralisasi pembangunan jalan justru memunculkan perbedaan standar dan prioritas antarwilayah.
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
Setiap pergantian kepala daerah, menurutnya, hampir selalu diikuti perubahan kebijakan anggaran infrastruktur yang membuat pembangunan jalan tidak berkesinambungan dari tahun ke tahun.
“Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah Pak di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan,” kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan jalan nasional yang tingkat kemantapannya mampu dijaga di kisaran 96–97 persen.
Capaian itu dinilai menunjukkan kapasitas manajerial dan fiskal pemerintah pusat yang lebih stabil dibandingkan pemerintah daerah.
Sebaliknya, jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai sulit menembus angka kemantapan optimal meski dana otonomi daerah terus dialirkan setiap tahun.
Di lapangan, perbedaan kualitas jalan disebut sangat mudah dikenali.
Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang dibiayai APBN dinilai memiliki standar lebar dan mutu pengerjaan yang lebih seragam dibandingkan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, Lasarus melontarkan gagasan perubahan kebijakan yang lebih mendasar terkait kewenangan pengelolaan jalan.
“Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih
lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah,” kata Lasarus.
Ia menilai pendekatan pembangunan jalan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menurutnya, ketika tidak ada instruksi presiden baru, program pembangunan jalan daerah berpotensi terhenti meski kebutuhan perbaikan bersifat terus-menerus.
“Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat,” kata Lasarus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]