WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menyeruak setelah dua operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).
Kasus ini membongkar dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah dari proyek-proyek strategis yang mestinya membangun infrastruktur vital.
Baca Juga:
KPK Dalami Pihak Perancang SK Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan total nilai proyek yang disasar dalam dua OTT tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.
“Setelah melalui proses pemantauan, kami kumpulkan data dan menemukan bahwa ada proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, di Dinas PUPR Sumatera Utara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Proyek pertama adalah Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar. Selanjutnya, proyek tahun 2024 di jalur yang sama dengan nilai Rp 17,5 miliar.
Baca Juga:
KPK Geledah Kemenkes Usut Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur dari DAK
Lalu ada proyek rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi jalan di tahun yang sama.
OTT kedua membidik proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, termasuk pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tegas Asep.